Selasa, 13 Juli 2010

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat

Misi

1. Memperluas akses dan pemerataan peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan nonformal
2. Meningkatkan daya saing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan nonformal;
3. Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan nonformal yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
4. Mewujudkan institusi yang bersih, efektif, dan akuntabel dalam
menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
nonformal.
5. Mewujudkan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal

Tujuan
Mengacu kepada rumusan visi dan misi di atas, maka ditetapkan tujuan sebagai berikut:

1. Menyusun perencanaan dan strategi pemenuhan kebutuhan PTK-PNF secara terpadu.
2. Meningkatkan mutu pendidik PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan
kompetensi yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PNF dalam rangka pencapaian standar
kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
4. Meningkatkan pemberian penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan PTK-PNF
yang berkeadilan.
5. Mengembangkan organisasi profesi PTK – PNF sehingga dapat mendukung
optimalisasi pelaksanaan tugas PTK-PNF.
6. Meningkatkan pelayanan PTK-PNF yang efektif dan efisien

Lomba PTK-PNF

Jenis dan Kategori Lomba

Perorangan

1. Karya Nyata

a. Pengelola PKBM dengan materi tentang Manajemen PKBM Berbasis Kewirausahaan.

b. Pengelola TBM dengan materi tentang Manajemen TBM yang Mandiri dan Berkelanjutan.

c. Pengelola Kursus, materi lomba tentang Manajemen Kursus Berbasis Muatan Lokal. Jenis lomba ini dapat diikuti oleh semua Pengelola Kursus yang dapat dikembangkan di masyarakat misalnya Kursus Elektronik, Handphone, Montir atau lainnya.

d. Pamong Belajar, materi yang dilombakan tentang Model Pembelajaran Berwawasan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Ekonomi (EfSD).

2. Karya Tulis

a. Tutor Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C) materi yang dilombakan tentang Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan (A,B,C). Peserta lomba adalah Tutor Paket A,B,C murni (bukan PNS, bukan guru, dan bukan Pamong Belajar), yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.

b. Penilik, materi lomba tentang Model Penjaminan Mutu Program PNF.

c. Tutor Pendidikan Keaksaraan, materi lomba tentang Pengembangan Alat Evaluasi untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara).

3. Olahraga

a. Tutor PAUD, jenis lomba adalah Pembelajaran Gerak dan Lagu Anak Usia Dini (AUD). Gerak dan Lagu AUD ini merupakan kreasi Tutor PAUD (untuk anak usia 3 – 6 tahun).

b. Instruktur Senam dengan jenis lomba adalah Senam Aerobik

4. Seni

a. Pengelola Informasi dan Teknologi (IT), materi yang dilombakan adalah Pengelolaan Blog PTK-PNF.

b. Instruktur Kursus Seni Musik, jenis yang dilombakan adalah Cipta Lagu Hymne PTK-PNF.

c. Instruktur Tata Rias Pengantin, dengan materi lomba Pembelajaran Tata Rias Pengantin Daerah.

d. Pengelola PAUD, materi lomba tentang Pengelolaan Posyandu Terintegrasi PAUD.

e. Instruktur Bahasa Inggris, materi lomba tentang Model Pembelajaran Bahasa Inggris yang Efektif dan Inovatif.

Tenaga Kependidikan PNF

Tenaga Kependidikan PNF

yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administarsi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan satuan pendidikan formal

Pendidik pada PNF ini meliputi :

Dasar-dasar ptk-pnf

Dasar

1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. DIPA Direktorat PTK-PNF Tahun 2008.

Latar Belakang

Latar Belakang

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa perlunya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan baik pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal maupun Pendidikan Informal.

Dengan semakin meningkatnya arus modernisasi dan teknologi, maka kualitas SDM nya juga harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.Upaya peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) antara lain melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Jenis PTK-PNF tersebut antara lain: Pamong Belajar, Tutor Keaksaraan Fungsional (KF), Tutor Kesetaraan (Paket A, B, C), Pendidik PAUD, Instruktur Kursus, Nara Sumber Teknis, Penilik, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) atau Pengelola Perpustakaan, Teknisi Informasi Teknologi (IT), Pengelola/Penyelenggara. Penyelenggaraan PAUD pada umumnya telah didukung sebagian besar masyarakat, sebagai perwujudan dari perhatian, kepedulian dan tanggung jawab bersama akan pentingnya PAUD bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah juga berperan membina dan memfasilitasi kualitas Pendidik PAUD agar mereka memiliki kompetensi sebagai Pendidik menjadi lebih baik. Demikian pula dengan PTK-PNF lainnya, agar mereka memiliki kompetensi yang dapat mendukung keberhasilan Warga Belajarnya. Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) menetapkan program, yaitu; (1) perencanaan dan strategi pemenuhan PTK-PNF, (2) peningkatan mutu pendidik PNF, (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan PNF, (4) pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan PTK-PNF, (5) pengembangan dan pemberdayaan Organisasi Profesi/Asosiasi PTK-PNF, (6) dan peningkatan pelayanan PTK-PNF. Peningkatan Mutu Pendidik PNF dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Diklat. Kegiatan Diklat dilakukan mulai dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, walaupun demikian, tetap saja belum sepenuhnya menyentuh keseluruhan PTK-PNF.Berdasar kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Diklat teknis yang sesuai dengan kebutuhan PTK-PNF perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Guna memenuhi target sasaran peningkatan mutu PTK-PNF maka akan diselenggarakan Diklat PTK-PNF oleh “Training Provider”.Dana kegiatan ini bersumber dari DIPA Direktorat PTK-PNF Tahun 2008. Diklat ini diprioritaskan bagi PTK-PNF yang belum pernah mengikuti Diklat teknis sejenis baik di Tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.Pelaksanaan Diklat teknis ini akan diselenggarakan oleh Lembaga-Lembaga Penyelenggara Diklat (Training Provider) yang relevan. Training Provider yang terpilih melalui verifikasi dan penugasan oleh Dirjen PMPTK. Training Provider yang terpilih untuk Peningkatan Mutu PTK-PNF diharapkan memiliki kredibilitas dan kualitas serta profesionalitas. Agar Diklat yang diselenggarakan oleh Training Provider berkualitas, efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan maka perlu disusun “Pedoman Diklat PTK-PNF yang diselenggarakan oleh Training Provider dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF Tahun 2008”.

PENGERTIAN PTK-PNF

Pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complemnt), pengganti (substitut), dan penambah (suplement) pendidikan sekolah (UU no.20/2003 tentang sisdiknas). sasaran pendidikan nonformal sangat luas da beragam, dari mulai peserta didik masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah tertentu tapi ingin menambah pengetahuan atau keterampilan, termasuk peserta didik masyarakat yang telah berkerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk mengingkatkan kualitas hidupnya.

PNF memiliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan (kelompok minat pemuda, kelompok pemuda produktif), pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja (kursus, magang, kelompok belajar usaha), pendidikan kesetaraan (paket A, B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.semua jenis pendidikan nonformal tersebut dapat diselenggarakan melalui satuan - satuan pendidikan nonformal yaitu lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, mejelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.

untuk memberikan layanan PNF tersebut, diperlukan dukungan pendidik dan tenaga kependidikan yang handal. pendidik dan tenaga kependidikan nonformal terdiri dari PNS dan bukan PNS. pendidik dan tenaga kepandidikan yang bersetatus PNS adalah pamong belajar (PB) dan penilik. sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang bersetatus bukan PNS adalah tutor, fasilitator, fasilitator desa bina intensif (FDI), tenaga lapangan dikmas (TLD), narasumber teknis, pamong paud, inisiator pemuda, dan sebagainaya.

Guna memberikan informasi tentang pendidikan dan tenaga kependidikan nonformal, di kabupaten lampung timur kami buat blog profil pendikikan dan tenaga kependidikan nonformal. Adanya informasi ini diharapkan kalangan masyarakat, akademis dan berbagai pihak terkait dapat mengetahui jenis dan jumlah tenaga yang berperan dalam penyelenggaraan nonformal di seluruh indonesia.