Selasa, 13 Juli 2010

Latar Belakang

Latar Belakang

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa perlunya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan baik pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal maupun Pendidikan Informal.

Dengan semakin meningkatnya arus modernisasi dan teknologi, maka kualitas SDM nya juga harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.Upaya peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) antara lain melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Jenis PTK-PNF tersebut antara lain: Pamong Belajar, Tutor Keaksaraan Fungsional (KF), Tutor Kesetaraan (Paket A, B, C), Pendidik PAUD, Instruktur Kursus, Nara Sumber Teknis, Penilik, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) atau Pengelola Perpustakaan, Teknisi Informasi Teknologi (IT), Pengelola/Penyelenggara. Penyelenggaraan PAUD pada umumnya telah didukung sebagian besar masyarakat, sebagai perwujudan dari perhatian, kepedulian dan tanggung jawab bersama akan pentingnya PAUD bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah juga berperan membina dan memfasilitasi kualitas Pendidik PAUD agar mereka memiliki kompetensi sebagai Pendidik menjadi lebih baik. Demikian pula dengan PTK-PNF lainnya, agar mereka memiliki kompetensi yang dapat mendukung keberhasilan Warga Belajarnya. Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) menetapkan program, yaitu; (1) perencanaan dan strategi pemenuhan PTK-PNF, (2) peningkatan mutu pendidik PNF, (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan PNF, (4) pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan PTK-PNF, (5) pengembangan dan pemberdayaan Organisasi Profesi/Asosiasi PTK-PNF, (6) dan peningkatan pelayanan PTK-PNF. Peningkatan Mutu Pendidik PNF dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Diklat. Kegiatan Diklat dilakukan mulai dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, walaupun demikian, tetap saja belum sepenuhnya menyentuh keseluruhan PTK-PNF.Berdasar kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Diklat teknis yang sesuai dengan kebutuhan PTK-PNF perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Guna memenuhi target sasaran peningkatan mutu PTK-PNF maka akan diselenggarakan Diklat PTK-PNF oleh “Training Provider”.Dana kegiatan ini bersumber dari DIPA Direktorat PTK-PNF Tahun 2008. Diklat ini diprioritaskan bagi PTK-PNF yang belum pernah mengikuti Diklat teknis sejenis baik di Tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.Pelaksanaan Diklat teknis ini akan diselenggarakan oleh Lembaga-Lembaga Penyelenggara Diklat (Training Provider) yang relevan. Training Provider yang terpilih melalui verifikasi dan penugasan oleh Dirjen PMPTK. Training Provider yang terpilih untuk Peningkatan Mutu PTK-PNF diharapkan memiliki kredibilitas dan kualitas serta profesionalitas. Agar Diklat yang diselenggarakan oleh Training Provider berkualitas, efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan maka perlu disusun “Pedoman Diklat PTK-PNF yang diselenggarakan oleh Training Provider dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF Tahun 2008”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar