1. tampilkan semua data hiden pada jendela explor a. tool b. folder options c. view d. pilih show hiden file and folder e. hilangkan ceklis pada (hide protek oprating system)atau bukan cmd da ketikan attrib –s –h *.* /s /d pada posisi drive yang akan anda tampilkan file hiddenya 2. masuk run a. start b. run c. browse d. pilih drive yang terkena firus tersebut e. pada file of type nya ganti dengan all fiels 3. lakukan delete pada semua file shortcut yang adan dan vile fibi yang memiliki nama tidak jelas atau ngawor. 4. lakukan scand dengan semadav agar autoran dapat di kunci jika tidak memiliki anti virus smadav gunakan comend prompt atau yang populer disebut dengan CMD. Ketikan drive :, ex: d: , lalu ketikan delete autoran.inf
Akhirnya kita semua masih dapat bertemu lagi dengan bulan puasa malahan saat ini berbarengan dengan kemerdekaan bangsa indonesia. kami ucap kan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya 17 agustus semoga dengan ini kita akan menjadi lebih baik dan dapat mengembangkan serta memajukan pendidikan nonformal yang ada di lampung timur kususnya dan di seluruh indonesi pada mumumnya.
Visi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
1. Memperluas akses dan pemerataan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal 2. Meningkatkan daya saing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan nonformal; 3. Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat 4. Mewujudkan institusi yang bersih, efektif, dan akuntabel dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal. 5. Mewujudkan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
Tujuan Mengacu kepada rumusan visi dan misi di atas, maka ditetapkan tujuan sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaan dan strategi pemenuhan kebutuhan PTK-PNF secara terpadu. 2. Meningkatkan mutu pendidik PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. 3. Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. 4. Meningkatkan pemberian penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan PTK-PNF yang berkeadilan. 5. Mengembangkan organisasi profesi PTK – PNF sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas PTK-PNF. 6. Meningkatkan pelayanan PTK-PNF yang efektif dan efisien
a.Pengelola PKBM dengan materi tentang Manajemen PKBM Berbasis Kewirausahaan.
b.Pengelola TBM dengan materi tentang Manajemen TBM yang Mandiri dan Berkelanjutan.
c.Pengelola Kursus, materi lomba tentang Manajemen Kursus Berbasis Muatan Lokal. Jenis lomba ini dapat diikuti oleh semua Pengelola Kursus yang dapat dikembangkan di masyarakat misalnya Kursus Elektronik, Handphone, Montir atau lainnya.
d.Pamong Belajar, materi yang dilombakan tentang Model Pembelajaran Berwawasan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Ekonomi (EfSD).
2.Karya Tulis
a.Tutor Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C) materi yang dilombakan tentang Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan (A,B,C). Peserta lomba adalah Tutor Paket A,B,C murni (bukan PNS, bukan guru, dan bukan Pamong Belajar), yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.
b.Penilik, materi lomba tentang Model Penjaminan Mutu Program PNF.
c.Tutor Pendidikan Keaksaraan, materi lomba tentang Pengembangan Alat Evaluasi untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara).
3.Olahraga
a.Tutor PAUD, jenis lomba adalah Pembelajaran Gerak dan Lagu Anak Usia Dini (AUD). Gerak dan Lagu AUD ini merupakan kreasi Tutor PAUD (untuk anak usia 3 – 6 tahun).
b.Instruktur Senam dengan jenis lomba adalah Senam Aerobik
4.Seni
a.Pengelola Informasi dan Teknologi (IT), materi yang dilombakan adalah Pengelolaan Blog PTK-PNF.
b.Instruktur Kursus Seni Musik, jenis yang dilombakan adalah Cipta Lagu Hymne PTK-PNF.
yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administarsi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan satuan pendidikan formal
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa perlunya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan baik pada jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal maupun Pendidikan Informal.
Dengan semakin meningkatnya arus modernisasi dan teknologi, maka kualitas SDM nya juga harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.Upaya peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) antara lain melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Jenis PTK-PNF tersebut antara lain: Pamong Belajar, Tutor Keaksaraan Fungsional (KF), Tutor Kesetaraan (Paket A, B, C), Pendidik PAUD, Instruktur Kursus, Nara Sumber Teknis, Penilik, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) atau Pengelola Perpustakaan, Teknisi Informasi Teknologi (IT), Pengelola/Penyelenggara. Penyelenggaraan PAUD pada umumnya telah didukung sebagian besar masyarakat, sebagai perwujudan dari perhatian, kepedulian dan tanggung jawab bersama akan pentingnya PAUD bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah juga berperan membina dan memfasilitasi kualitas Pendidik PAUD agar mereka memiliki kompetensi sebagai Pendidik menjadi lebih baik. Demikian pula dengan PTK-PNF lainnya, agar mereka memiliki kompetensi yang dapat mendukung keberhasilan Warga Belajarnya. Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) menetapkan program, yaitu; (1) perencanaan dan strategi pemenuhan PTK-PNF, (2) peningkatan mutu pendidik PNF, (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan PNF, (4) pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan PTK-PNF, (5) pengembangan dan pemberdayaan Organisasi Profesi/Asosiasi PTK-PNF, (6) dan peningkatan pelayanan PTK-PNF. Peningkatan Mutu Pendidik PNF dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Diklat. Kegiatan Diklat dilakukan mulai dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, walaupun demikian, tetap saja belum sepenuhnya menyentuh keseluruhan PTK-PNF.Berdasar kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Diklat teknis yang sesuai dengan kebutuhan PTK-PNF perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Guna memenuhi target sasaran peningkatan mutu PTK-PNF maka akan diselenggarakan Diklat PTK-PNF oleh “Training Provider”.Dana kegiatan ini bersumber dari DIPA Direktorat PTK-PNF Tahun 2008. Diklat ini diprioritaskan bagi PTK-PNF yang belum pernah mengikuti Diklat teknis sejenis baik di Tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.Pelaksanaan Diklat teknis ini akan diselenggarakan oleh Lembaga-Lembaga Penyelenggara Diklat (Training Provider) yang relevan. Training Provider yang terpilih melalui verifikasi dan penugasan oleh Dirjen PMPTK. Training Provider yang terpilih untuk Peningkatan Mutu PTK-PNF diharapkan memiliki kredibilitas dan kualitas serta profesionalitas. Agar Diklat yang diselenggarakan oleh Training Provider berkualitas, efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan maka perlu disusun “Pedoman Diklat PTK-PNF yang diselenggarakan oleh Training Provider dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF Tahun 2008”.